Hikmah Shalat Dalam Membentuk Kepribadian Muslim
Imam Ali bin Abi Thalib ra. Pernah berkata :”Sungguh
aku sangat tercengang. Tidak pernah aku melihat sesuatu yang serius lagi pasti,
tetapi dianggap hal yang sepele sepertinya dia tidak akan terjadi, itulah maut.
Aku juga tidak melihat sesuatu yang akan ditinggalkan lagi kecil, namun banyak
diperebutkan dan seolah-olah merupakan sesuatu yang besar dan kekal, itulah
dunia”
Ungkapan Imam Ali ra. Tersebut di atas, kalau kemudian
ditarik ke ranah ibadah,
khususnya shalat, terdapat pertanyaan besar yang perlu dijawab oleh kita selaku
ummat Islam. Pertanyaan tersebut adalah: mengapa uraian dan perintah mengenai
shalat di dalam al-Qur’an terjadi berulang-ulang? apakah ia merupakan ulangan
yang tidak dibutuhkan lagi, mengingat telah lamanya kewajiban ini dikenal umat?
Atau apakah ia merupakan uraian yang sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya
umat yang enggan atau malas dalam mendirikan shalat atau umat ingin shalat tapi
tidak tahu ilmunya, atau mengerjakan namun keliru, atau mendirikan dan
melaksanakan shalat namun tidak menghayati kandungan dan makna dalam shalat
tersebut ?
Pertanyaan-pertanyaan itu layak untuk dikemukakan,
mengingat masih banyaknya umat Islam saat ini yang melaksanakan shalat, namun
seolah shalatnya tidak memberikan dampak apapun dalam perilaku keseharian, baik
perilaku individual maupun perilaku sosial.
Allah SWT, telah berfirman di dalam QS. Al-Ankabut
(29) : 45 :
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Surat al-Ankabut ayat 45 tersebut di atas, diawali
dengan kata ‘utlu’ terambil
dari kata ’tilawah’ yang pada mulanya berarti mengikuti. Al-Qur’an membedakan
penggunaan kata tilawah dengan kata qiraah yang
juga mengandung pengertian yang sama. Kata tilawah dalam arti membaca,
menunjukan bahwa yang menjadi objek bacaannya adalah sesuatu yang agung dan
suci, atau benar, sedangkan qiraah, maka objeknya lebih umum, mencakup yang
suci atau tidak suci, kandungannya bisa jadi positif namun bisa juga negatif.
Dalam QS. Al-Ankabut ayat 45 di atas, yang menjadi
objek perintahnya adalah wahyu, sehingga perintahnya menggunakan kata utlu yang
artinya ikuti ! Secara harfiah perintah tersebut mengisyaratkan bahwa apa yang
dibaca itu yang dalam hal ini adalah wahyu Allah, maka diikuti dengan
pengamalan.
Setelahnya Allah SWT. memerintahkan untuk membaca
wahyu-Nya yaitu al-Qur’an dan mengamalkan isi al-Qur’an tersebut, kemudian
Allah memberikan bayan atau penjelasan mengenai hal yang harus diikuti dan
dilaksanakan tersebut, yaitu dengan perintah untuk mendirikan shalat.
Di dalam al-Qur’an, perintah melaksanakan shalat
senantiasa dengan kata aqimu atau
yang seakar dengannya. Kata aqimu dan
yang seakar dengan kata tersebut, mengandung makna berkesinambungan dan
sempurna. Hal ini memiliki pengertian bahwa shalat harus dilaksanakan secara
berkesinambungan, mentaati syarat-syarat dan rukun-rukunnya, sehingga menjadi
sempurna.
Perintah untuk mendirikan shalat dengan sempurna tersebut,
bukan hanya perintah yang tidak memiliki akibat dan hikmah, namun bahkan
sebaliknya banyak akibat dan hikmah yang dapat diperoleh pelakunya. Akibat dan
hikmah tersebut adalah tercegahnya pelaku shalat yang berkesinambungan dan
sempurna dari perbuatan yang keji dan munkar.
Menurut Ibn ‘Asyur, kata tanha/melarang
lebih tepat dipahami dalam arti majazi, sehingga ayat ini mempersamakan segala
sesuatu yang dikandung oleh shalat sebagai “larangan”. Selain itu, dengan kata tanha yang
digunakan pada ayat di atas terdapat makna yang mempersamakan shalat dengan
segala hal yang dikandung dalam shalat tersebut bagaikan seorang yang melarang.
Shalat mengandung sekian banyak hal yang mengingatkan kepada Allah, sehingga
shalat merupakan pemberi ingat kepada yang shalat. Shalat itulah yang nantinya
akan melarang atau mencegah melakukan pelanggaran yang tidak diridhoi Allah.
Dengan demikian, maka hikmah pengaturan Allah SWT
terhadap waktu-waktu shalat sehingga berbeda-beda, agar secara berulang-ulang
shalat itu sendiri melarang, mecegah, menasihati dan mengingatkan para
pelaksana sholat yang akan berefek pada bertambahnya kesan ketakwaan dalam hati
pelakunya serta terjauhkan jiwanya dari kedurhakaan.
Kedurhakaan di dalam ayat tersebut di atas,
dikemukakan dengan dua kata, yaitu fashya dan munkar. Kata ‘al-fashya ‘a’ pada
mulanya berarti sesuatu yang melampaui batas dalam keburukan dan kekejian, baik
ucapan maupun perbuatan. Sedangkan kata ‘al-munkar’ pada mulanya berarti
sesuatu yang tidak dikenal sehingga diingkari dalam arti tidak disetujui. Lawan
kata dari al-munkar adalah al-ma’ruf, yang artinya dikenal. Sebagian ulama
mendefinisikan kata munkar dari segi pandangan syariat sebagai segala sesuatu
yang melanggar norma-norma agama dan adat istiadat suatu masyarakat. Dengan
demikian, maka kata munkar memiliki pengertian yang lebih luas dari kata
ma’shiyat/maksiat.
Ayat tersebut di atas, menggandengkan kata al-fashya’
dan al-munkar, sehingga dapat disimpulkan bahwa Allah melarang manusia
melakukan segala macam kekejian dan pelanggaran terhadap norma-norma
masyarakat. Dalam hal ini shalat mempunyai peranan yang sangan besar untuk
mencegah kedua bentuk keburukan tersebut, apabila shalatnya itu sendiri
dikerjakan penuh kesempurnaan dan berkesinambungan.
Abul Aliyah telah mengatakan sehubungan dengan makna
firman-Nya : QS al-ankabut 45 : Sesungguhnya di dalam shalat itu terkandung
tiga perilaku, setiap shalat yang tidak mengandung salah satu dari ketiga
perilaku tersebut bukan shalat namanya. Ketiga perilaku itu adalah: ikhlas,
khusyuk, dan zikrullah (mengingat Allah). Ikhlas akan mendorongnya untuk
mengerjakan perbuatan, dan zikrullah yakni membaca Al-Qur’an menggerakkannya
untuk amar makruf dan nahi munkar.
Selanjutnya Allah SWT. menyebutkan dalam firman-Nya
tersebut :
Yang berarti : “Dan (ketahuilah) mengingat Allah (shalat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lainnya).
Kata dzikr digunakan dalam arti potensi dalam diri manusia yang menjadikannya mampu memelihara pengetahuan yang dimilikinya. Shalat dinamai dzikr karena di dalam shalat itu terdapat ucapan-ucapan serta ayat-ayat al-Qur’an yang harus diucapkan, dengan tujuan untuk mengingat Allah.
Ibnu Abbas berkata : “Sesungguhnya makna yang dimaksud ialah ingatan Allah kepada kalian di saat kalian mengingatnya adalah lebih besar daripada ingatan kalian kepada-Nya”.
Yang berarti : “Dan (ketahuilah) mengingat Allah (shalat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lainnya).
Kata dzikr digunakan dalam arti potensi dalam diri manusia yang menjadikannya mampu memelihara pengetahuan yang dimilikinya. Shalat dinamai dzikr karena di dalam shalat itu terdapat ucapan-ucapan serta ayat-ayat al-Qur’an yang harus diucapkan, dengan tujuan untuk mengingat Allah.
Ibnu Abbas berkata : “Sesungguhnya makna yang dimaksud ialah ingatan Allah kepada kalian di saat kalian mengingatnya adalah lebih besar daripada ingatan kalian kepada-Nya”.
Said Hawwa berkata : inilah esensi shalat dan
menegakkannya. Siapa saja yang berhasil mewujudkannya akan menjadi manusia yang
terbebas dari segala bentuk kelemahan, dan meningkat menjadi makhluk terbaik.
Ibnu Abid-Dunya menyebutkan dari Fudhail bin Marzuq, dari Athiyah, bahwa yang
dimaksudkan wa ladzikrullah akbar dalam firman Allah SWT tersebut adalah :
“Ingatlah Aku, niscaya Aku mengingat kalian”. Pengingatan Allah terhadap kalian
jauh lebih besar daripada pengingatan kalian terhadap-Nya.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Yang benar
tentang makna ayat ini, bahwa di dalam shalat itu ada dua makna yang besar,
dimana yang satu lebih besar dari yang lainnya. Ia mencegah dari kekejian dan
kemungkaran dan Ia juga mencakup mengingat Allah. Namun cakupan mengingat Allah
ini lebih besar dari pada kemampuannya mencegah kekejian dan kemungkaran”.
Kata tashna’un digunakan
untuk menunjuk perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mahir dan
terampil. Al-Biqa’i mengatakan bahwa shalat dan amal shaleh memerlukan latihan
kewajiban dan pengulangan pengalaman agar ia menjadi kebiasaan yang melekat.
Sesungguhnya shalat yang khusyu, disertai hati yang
tunduk, pengerjaan rukun, dan penghayatan bacaan dengan benar dan ikhlas
memiliki dampak efektif dalam mencegah perbuatan keji dan mungkar. Shalat yang
dilakukan dengan kehadiran hati pada setiap apa yang dilakukan, merupakan
dzikir yang murni karena Allah Ta’ala yaitu shalat yang menyatukan gerak hati,
lisan, dan anggota badan secara integral.
Dengan memahami terhadap makna kata-kata yang terdapat dalam QS. Al-ankabut (29) : 45, maka minimal ada 4 hal pokok yang harus tertanam pada diri seseorang dalam mengerjakan sholat. Ke 4 hal tersebut adalah :
Dengan memahami terhadap makna kata-kata yang terdapat dalam QS. Al-ankabut (29) : 45, maka minimal ada 4 hal pokok yang harus tertanam pada diri seseorang dalam mengerjakan sholat. Ke 4 hal tersebut adalah :
1.
Shalat itu harus dikerjakan secara
berkesinambungan dengan mentaati syarat-syarat dan rukun-rukunnya;
2.
Shalat merupakan pemberi ingat kepada
yang melaksanaknnya, dan shalat itu sendiri yang nantinya akan melarang
melakukan pelanggaran yang tidak diridhoi Allah SWT;
3.
Shalat hanya akan mempunyai peranan yang
sangat besar dalam mencegah dari perbuatan yang keji dan munkar, apabila shalat
dilaksanakan dengan kesempurnaan dan berkesinambungan.
4.
Mengingat Allah memerlukan latihan kejiwaan
dan pengulangan pengalaman agar ia menjadi kebiasaan yang melekat.
Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!




